KAMPANYE ANTI KORUPSI 2024: HIDUP SEHAT TANPA KORUPSI
Sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/1409/DKM.02/80-83/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 hal Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2024, maka Dinas Kesehatan menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud dengan melakukan kampanye antikorupsi di lingkungan Dinas Kesehatan.
Kampanye dapat dilakukan melalui berbagi saluran/platform media
offline maupun online yang mudah diakses oleh masyarakat dan dilakukan secara masif sampai dengan tanggal 25 April
2024.