Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
1. Kepala Dinas Kesehatan
2. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, membawahi :
- Seksi Pencegahan Penyakit
- Seksi Pemberantasan Penyakit
- Seksi Penyehatan Lingkungan
4. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :
- Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman
5. Bidang Kesehatan Keluarga, membawahi :
- Seksi Kesehatan Anak dan Keluarga Berencana
- Seksi Kesehatan Anak dan Usia Lanjut
- Seksi Peningkatan Gizi
6. Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat, membawahi :
- Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakatan
- Seksi Penelitian dan Pengembangan
- Seksi Penyuluhan Kesehatan
7.Kelompok Jabatan Funsional
8.Unsur Pelaksana Teknis Dinas terdiri dari :
- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
- Gudang Farmasi Kesehatan (GFK)