Kunjungan Kemenkes dalam Rangka Pelaksanaan Uji Coba Paket Inspeksi Sanitasi Pengawasan Kualitas Air Minum
Pendekatan risiko air minum diterapkan melalui Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), dari proses pengambilan air di sumber air, proses pengolahan, hingga sampai ke konsumen, sehingga menjamin air minum berkualitas dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Khusus sarana air minum bukan jaringan perpipaan (BJP), penilaian risiko dilakukan pada saat pengawasan eksternal oleh petugas kesehatan lingkungan menggunakan instrumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). WHO telah mengembangkan paket inspeksi sanitasi yang berisi formulir IKL, lembar fakta teknis, dan lembar saran manajemen untuk sarana air minum.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari paparan 9 Provinsi terpilih tentang variasi sarana air minum (SAM) yang ada di Kabupaten/Kota pada 16 Oktober 2023 lalu, tim dari Kemenkes bersama Direktorat Penyehatan Lingkungan dan WHO melaksanakan kunjungan lapangan untuk memastikan variasi SAM serta obyek IKL. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 3 Provinsi terpilih dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama WHO mulai tanggal 23 Oktober s/d 4 November 2023. Dari Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu Provinsi terpilih, SAM yang dikunjungi adalah Kab. Mojokerto dan Kab. Gresik.