Demo Image
Penerimaan pegawai pemerintah tenaga teknis kefarmasian

Penerimaan pegawai pemerintah tenaga teknis kefarmasian

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN D3 TAHUN 2017

 

Dibuka pendaftaran penerimaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian D3 :

a. Pendaftaran dilaksanakan pada :

    - Tanggal : 18 s/d 22 September 2017

    - Waktu : 08.00 s/d 12.00 WIB

b. Lulusan D3 Farmasi

c. Usia pelamar pada tanggal 22 September 2017 maksimal 35 tahun

d. Persyaratan pendaftaran :

   - Permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp. 6000,- ditujukan kepada Bapak Bupati Mojokerto

   - Fotokopi ijazah D3 Farmasi (dilegalisir pejabat yang berwenang)

   - Fotokopi KSK dan KTP yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2017 (dilegalisir pejabat yang berwenang)

   - Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dilegalisir pejabat yang berwenang

   - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES

   - Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemerintah

   - Menandatangani surat pernyataan :

     a. Tidak terikat kontrak dengan instansi lain

     b. Bersedia ditempatkan di Puskesmas sesuai kebutuhan Kabupaten Mojokerto selama 1 (satu) tahun

     c. Tidak pernah dijatuhi hukuman

     d. Tidak nmenuntut diangkat jadi CPNS

   - Tempat pendaftaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Jl. R.A Basoeni No 4 Sooko Kab Mojokerto

   - Kriteria yang diterima berdasarkan :

     a. Hasil tes uji tulis

     b. Hasil tes wawancara

     c. Tahun lulus

     d. Usia

     e. Domisili

     f. Pengalaman kerja

 

b. Bagi mereka yang dinyatakan lulus, tetapi setelah dilakukan pengecekan berkas ternyata ditemukan adanya pemalsuan identitas maka akan dinyatakan gugur

c. Formasi Tenaga Teknis Kefarmasian D3 yang diterima adalah 6 (enam) orang

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto