penilaian akreditasi Puskesmas Kutorejo oleh tim surveyor
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar, maka Dinas Kesehatan kabupaten Mojokerto, melaksanakan akreditasi secara bertahap untuk 27 Puskesmas yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Untuk tahap awal, Puskesmas Kutorejo yang yang telah dipersiapkan untuk penilaian. Yang selanjutnya akan menyusul yaitu Puskesmas Bangsal, Jetis, Puri, Trawas, Kemlagi, Tawangsari dan Dlanggu. Dimana diharapkan pada tahun 2019 semua Puskesmas di Kabupaten mojokerto telah terakreditasi seluruhnya.
Tim surveyor untuk penilaian akreditasi telah berada di Mojokerto sejak hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 samapi hari minggu tanggal 21 Agustus 2016.