Perubahan jam kerja selama Ramadhan
Ketika memasuki Bulan Ramadhan, untuk menghormati umat muslim yang berpuasa terdapat perubahan jam kerja di satuan kerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Perubahan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.
Jam kerja bagi pegawai Dinas Kesehatan kabupaten Mojokerto pada Bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :
- Bagi unit kerja yang diberlakukan 5 (lima) hari kerja
- Hari Senin s/d Kamis pukul : 07.30 s/d 14.30 Waktu istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30
- Hari Jumat pukul : 07.00 s/d 14.30 Waktu istirahat pukul : 11.30 s/d 12.30 SKJ pukul : 06.30
2. Bagi SKPD/unit kerja yang berlakukan 6 (enam) hari kerja
- Hari Senin s/d Kamis pukul : 07.30 s/d 14.00
Waktu istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30
- Hari Jumat pukul : 07.00 s/d 11.00
SKJ pukul : 06.30
- Hari Sabtu pukul : 07.30 s/d 12.00
3. Jumlah jam kerja baik 5 hari kerja maupun 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah sama yaitu 32,5 jam per minggu.