Pelayanan Kesehatan BPJS
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS kesehatan sebelumnya dikenal dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan) yang kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS :
1. Peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta anggota keluarganya, dan purnawirawan PNS sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan Kesehatan dapat dilayani dengan menggunakan kartu barcode Askes (warna kuning) yang telah dimiliki dan tidak perlu dilakukan perubahan menjadi kartu BPJS kesehatan secara individu/perorangan, karena kartu tersebut masih berlaku dan nomor yang tertera pada kartu barcode tersebut telah terdaftar dalam masterfile kepesertaan BPJS kesehatan
2. Peserta Jamkesmas yang kemudian disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan Kesehatan dapat dilayani dengan menggunakan kartu barcode (warna biru) yang telah dimiliki dan tidak perlu dilakukan perubahan menjadi kartu BPJS kesehatan secara individu/perorangan, karena kartu tersebut masih berlaku dan nomor yang tertera pada kartu barcode tersebut telah terdaftar dalam masterfile kepesertaan BPJS kesehatan
3. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2013, dilayani di :
I. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas/Dokter Keluarga/BP/Poli meliputi : Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis (operatif/non operatif), pelayanan obat, pelayanan darah, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium dasar dan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis.
II. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yaitu Rumah Sakit dan Optikal, yang mencakup pelayanan :
1. Rawat Jalan meliputi : Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis, pelayanan obat, pelayanan alat kesehatan, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis, rehabilitasi medis, pelayanan darah dan pelayanan jenazah. Pelayanan di poli rawat jalan rumah sakit diberikan atas rekomendasi dokter di FKTP sesuai indikasi medis melalui surat rujukan untuk kunjungan pertama (berlaku 1 bulan atau sampai dengan peserta dirujuk balik ke FKTP) atau surat kontrol untuk kunjungan berikutnya (berlaku untuk 2 kali). Untuk pelayanan obat, dilayani oleh pihak Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk pengobatan selama 7 (tujuh) hari. Sedangkan bagi peserta penderita penyakit kronis, dapat dilayani untuk pemberian obat selama 30 hari.
2. Rawat Inap meliputi :
a. Perawatan Inap Non Intensif,
Perawatan di ruang akomodasi, diberikan sesuai hak kelas rawat peserta. Peserta PNS untuk Golongan I dan II berhak untuk ruang perawatan kelas II, sedangkan untuk golongan III dan IV, berhak untuk ruang perawatan kelas I. Pada kondisi ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, peserta yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan untuk dirujuk ke rumah sakit lainnya atau bersedia naik/turun kelas, melalui surat pernyataan tertulis. Bagi peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya dari penjamin BPJS kesehatan dengan biaya akibat peningkatan kelas perawatan. Bagi peserta PBI berhak mendapatkan ruang perawatan kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.
b. Perawatan Inap Intensif
Perawatan di ruang Inap Intensif dilakukan di ruang High Care Unit (HCU), Intensive Care Unit (ICU), Intensive Cardiac Care Unit (ICCU), Neonatus Intensive Care (NICU) atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU), atas indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan disesuaikan dengan fasilitas ruang inap intensif yang dimiliki oleh faskes. Pada kasus dimana karena tingkat keparahan penyakitnya tidak dapat ditanggulangi di rumah sakit setempat, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang berada di dalam/luar wilayah BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dengan menggunakan fasilitas akomodasi ambulan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Pada kondisi emergency/kegawatdaruratan, peserta BPJS Kesehatan dapat dilayani di rumah sakit provider/non provider, (dipilih berdasarkan prioritas lokasi terdekat pada saat onset kejadian) dan tidak diperlukan surat rujukan dari FKTP. Apabila pelayanan tersebut dilayani di rumah sakit non provider, dan kondisi kegawatdaruratannya telah tertanggulangi, maka peserta tersebut dapat mengajukan untuk dipindahrawatkan di rumah sakit provider BPJS Kesehatan setempat. Jika peserta menolak untuk dirujuk, maka pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit non provider tersebut diluar kasus kegawatdaruratannya, adalah mutlak menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan. Pembiayaan pelayanan emergency/kegawatdaruratan, tidak ditagihkan kepada peserta (tanpa biaya) melainkan ditagihkan oleh faskes tersebut kepada BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan dalam Perpres No. 12 Tahun 2013. BPJS Kesehatan tidak melayani penggantian klaim reimburse yang diajukan peserta untuk pelayanan emergency/kegawatdaruratan di rumah sakit non provider.
5. Pembiayaan pelayanan kesehatan di FKTP dan FKTL , tidak menarik iur biaya bagi peserta BPJS Kesehatan, untuk semua aspek pelayanan (dikecualikan untuk Bahan Medis Habis Pakai/BMHP seperti diapers, susu bayi dll). Iur biaya hanya berlaku bagi peserta yang naik kelas pada saat rawat inap, dan untuk pembiayaan alat kesehatan yang telah di tetapkan dalam Permenkes No. 59 Tahun 2014 dengan nominal iur biaya sebesar selisih dari harga alat kesehatan sesuai plafon dengan harga alat kesehatan yang tersedia.
6. Informasi sehubungan dengan data pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan dapat diakses melalui web www.bpjs-kesehatan.go.id atau komunikasi langsung dengan PIC BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto melalui nomor Hotline 082233842111
7. Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto
a. Puskesmas : Puskesmas Sooko, Puskesmas Trowulan, Puskesmas Gayaman, Puskesmas Gedeg, Puskesmas Lespadangan, Puskesmas Kedungsari, Puskesmas Pungging, Puskesmas Watukenongo, Puskesmas Ngoro, Puskesmas Pesanggrahan, Puskesmas Pandan, Puskesmas Gondang, Puskesmas Puri, Puskesmas Kemlagi, Puskesmas Jetis, Puskesmas manduro, Puskesmas Dlanggu, Puskesmas Kutorejo, Puskesmas Tawangsari, Puskesmas Mojosari, Puskesmas Bangsal, Puskesmas Modopuro, Puskesmas Dawarblandong, Puskesmas Kupang, Puskesmas Pacet, Puskesmas Trawas, Puskesmas Jatirejo.
b. Dokter Umum Praktik Mandiri :
1. dr. Andi Poernama Timoer Jl. Raya Gempolkerep Gedeg
2. dr. Dina Agustiningtyas D.H Ds. Gading RT 01 RW 04 Gading Kec Jatirejo
3. dr. Rohmatun Naja Griya Pekukuhan Asri G 17
4. dr. Rahmawati Dsn. Taluh Sudo Ds Gunungan Dawarblandong
c. Dokter Gigi Praktik Mandiri :
1. drg. Ririen Prawestri Jl. Jayanegara 19 A
2. drg. Rizky Harris S Jl. Gajahmada Blok A 1 Mojosari
d. Klinik Pratama :
1. Klinik Rohima Jl. Garuda 1 Sooko
2. Klinik Industri Medika Kav A4-A6 Ruko Ngoro Industri Persada Ngoro
3. Klinik Keluarga Bahagia Jl. Raya Badung Dsn Badung Ds Kedunglengkong Kec Dlanggu
4. Klinik Mulia Medika Dsn Ngrame RT 01 RW 01 Ds Ngrame Kec Pungging
5. Klinik Rawat Inap Bina Sehat Jl. Raya Jabon Km 6 Mojokerto
6. Klinik Surya Husada Jl. Raya Trawas Km 8
7. Klinik Aulia Husada Jl. Raya Canggu Kec Jetis
8. Klinik Lailia Husada Jl. Raya Wotgalih Km 10 Dawarblandong
9. Klinik Prima Medika Jl. Masjid No. 41 Mojosari
10. Klinik Anugerah Sejati Ds Candiharjo Kec Ngoro
11. Klinik Wiludjeng Jl. Raya Ngijingan RT 01 RW 01 Ds Purwodjati Kec Ngoro
12. Klinik Bersalin Muhammadiyah Jl. Raya Jetis Kemlagi Ds Mojokumpul Kec Kemlagi
13. Klinik Rawat Inap dr Djalu Jl. Raya Canggu Kedungsumur Kec Jetis
14. Klinik Rama Medika Jl. Raya Menanggal no. 37 Kec Mojosari
e. Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik TNI :
1. Poskes TNI 503 Jl. Mayangkara Mojosulur Mojosari
2. Poskes SPN Mojokerto Jl. Raya Bangsal Puloniti Kec Bangsal
f. Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik POLRI :
1. Poli Bhayangkara Kab Mojokerto Jl. Gajahmada No. 99 Menanggal Mojosari
g. RS Kelas D Pratama/ Rumah Bersalin/Balai Pengobatan :
1. BP Mitra 38 Jl. Raya Wates Sumpak No. 132 Trowulan
2. BP Mitra Bersama Jl. Mojosari Trawas
3. BP Nabila Husada Jl. Wonosari Warugunung Pacet
4. BP Jamsostek 106 Jl. Raya Wonosari No. 112 Ngoro
5. BP Jamsostek 47 Jl. Raya Jetis 57
6. Poli Mojosari (Lab Alfa) Jl. Hayam Wuruk No. 38 Mojosari
7. BP Madinah Jl. Pasinan/Sumolawang No.9 Kec Puri
8. BP Pratama Nusamedika Jl. Raya Gempolkerep
8. Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto
a. Rumah Sakit Umum Pemerintah/Pemerintah Daerah
1. RSUD Prof. Dr Soekandar Jl. Hayam Wuruk No. 25 Mojokerto
2. RSUD R.A Basoeni Jl. Raya Gedeg No.17 Gedeg Mojokerto
b. Rumah Sakit Swasta
1. Rumah Sakit Sidowaras Jl. Raya Pasar Sawahan Km 10
2. Rumah Sakit Islam Sakinah Jl. R.A Basoeni No.12 Sooko
3. Rumah Sakit Islam Arofah Jl. Gajahmada No. 01 Mojosari
4. Rumah Sakit Kartini Jl. Airlangga No. 137 Mojosari
5. Rumah Sakit Darma Husada Jl.Raya Ngoro No. 192
6. Rumah Sakit Mawaddah Jl. Raya Ngijingan Kec Ngoro
c. Rumah Sakit Khusus
1. Rumah Sakit Kusta Sumber Glagah Jl. Sumber Glagah Pacet
d. Optikal
1. Optik Pelangi Jl. Hayam Wuruk No. 34 Mojosari
9. Daftar Alat Bantu Kesehatan
a. Kacamata
Tarif : 1. PBI/Hak Rawat kelas 3 : Rp. 150.000
2. Hak Rawat kelas 2 : Rp. 200.000
3. Hak Rawat kelas 1 : Rp. 300.000
Ketentuan : 1. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali
2. Indikasi medis minimal : Sferis 0,5 D dan silindris 0,25 D
b. Alat bantu dengar
Tarif : Maksimal Rp. 100.000
Ketentuan : Diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis
c. Protesa alat gerak
Tarif : Maksimal Rp. 2.500.000
Ketentuan : 1. Alat gerak adalah kaki palsu dan tangan palsu
2. Diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis
d. Protesa Gigi
Tarif : Maksimal Rp. 1.000.000
Ketentuan : 1. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama
2. Full Protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000
3. Masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000
e. Korset tulang belakang
Tarif : Maksimal Rp. 350.000
Ketentuan : Diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis
f. Collar Neck
Tarif : Maksimal Rp. 150.000
Ketentuan : Diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis
g. Kruk
Tarif : Maksimal Rp. 350.000
Ketentuan : Diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis