Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mojokerto. Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang kesehatan dan untuk menyelenggarakan tugas tersebut dinas kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang kesehatan meliputi pendekatan peningkatan promotif, pencegahan/preventif, pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) berdasarkan standart yang telah ditetapkan dalam rangka Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
  2. Pembinaan pelaksanaan administrasi umum dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
  3. Pemberian ijin dan rekomendasi perijinan bidang kesehatan</li>
  4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan</li>
  5. Pengkoordinasian dengan instansi terkait, lembaga swasta dan kemasyarakata dibidang kesehatan

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto