Demo Image
PERSYARATAN SIP PERTAMA & SIP MANDIRI

PERSYARATAN SIP PERTAMA & SIP MANDIRI

Salam sehat, warga Mojokerto Raya. Berikut kami informasikan update persyaratan pendaftaran Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenga kesehatan di Kab. Mojokerto.

Persyaratan SIP Pertama : 

  1. Foto copy ijazah (legalisir)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (terbaru)
  3. Foto copy Surat Ijin Perawat (STR) yang telah dilegalisir
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  5. Pas foto berwarna  3 x 4 Cm (2 Lembar) & 4 x 6 Cm (2 Lembar)
  6. Rekomendasi organisasi profesi
  7. Rekomendasi dari Pimpinan Institusi/Kepala Puskesmas
  8. Khusus untuk perpanjangan (melampirkan SIK yang lama Fotocopy)

Persyaratan SIP Mandiri :

  1. Foto copy ijazah (legalisir)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (terbaru)
  3. Foto copy Surat Ijin Perawat (STR)  yang telah dilegalisir
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  5. Pas foto berwarna Ukuran 3 x 4 Cm (2 Lembar) & 4 x 6 Cm (2 Lembar)
  6. Rekomendasi organisasi profesi
  7. Denah lokasi tempat praktek
  8. Denah ruangan
  9. Surat rekomendasi dari Puskesmas/Instansi
  10. Daftar Peralatan Medis Non Medis
  11. Untuk pembuatan SIPP ke Dua harap melampirkan Fotocopyan SIK/SIPP Pertama
  • Jangka Waktu Proses MAKSIMAL  3 HARI
  • Tidak di pungut BIAYA (GRATIS)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto