PERSYARATAN SIP PERTAMA & SIP MANDIRI
Salam sehat, warga Mojokerto Raya. Berikut kami informasikan update persyaratan pendaftaran Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenga kesehatan di Kab. Mojokerto.
Persyaratan SIP Pertama :
- Foto copy ijazah (legalisir)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (terbaru)
- Foto copy Surat Ijin Perawat (STR) yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
- Pas foto berwarna 3 x 4 Cm (2 Lembar) & 4 x 6 Cm (2 Lembar)
- Rekomendasi organisasi profesi
- Rekomendasi dari Pimpinan Institusi/Kepala Puskesmas
- Khusus untuk perpanjangan (melampirkan SIK yang lama Fotocopy)
Persyaratan SIP Mandiri :
- Foto copy ijazah (legalisir)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (terbaru)
- Foto copy Surat Ijin Perawat (STR) yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
- Pas foto berwarna Ukuran 3 x 4 Cm (2 Lembar) & 4 x 6 Cm (2 Lembar)
- Rekomendasi organisasi profesi
- Denah lokasi tempat praktek
- Denah ruangan
- Surat rekomendasi dari Puskesmas/Instansi
- Daftar Peralatan Medis Non Medis
- Untuk pembuatan SIPP ke Dua harap melampirkan Fotocopyan SIK/SIPP Pertama
- Jangka Waktu Proses MAKSIMAL 3 HARI
- Tidak di pungut BIAYA (GRATIS)